Seorang ahli pajak memberikan penjelasan tentang perubahan perhitungan PPh 21 terbaru kepada peserta seminar

Perubahan Perhitungan PPH 21 Terbaru Dalam HPP

PERUBAHAN PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU DALAM HPP

Pengertian PPH 21

PPH 21 merupakan Salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat yang berasal dari pendapatan rakyat. PPH 21 termasuk jenis pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan atau pembayaran lain yang diterima oleh beberapa pihak seperti pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya, dan juga yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan apapun.

Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan memiliki aturan terbaru terkait tarif PPH 21. Pemerintah secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Hasil dari pengesahan tersebut mengalami kenaikan yakni penghasilan orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) terendah yaitu 5% dinaikkan yang awalnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan. Hal tersebut memberikan dampak positif kepada masryarakat yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

LAPIS PENGHASILAN KENA PAJAK PPH 21 UU HPP

Dalam UU PPh, ada 4 lapis (layer) pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, yaitu:

  1. Lapis ke-1: PKP ≤ Rp50juta
  2. Lapis ke-2: Rp50 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  4. Lapis ke-4: PKP > Rp500 juta

UU HPP merevisi lapis pajak ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis pajak ke-5, sehingga menjadi:

  1. Lapis ke-1: PKP ≤ Rp60juta
  2. Lapis ke-2: Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  4. Lapis ke-4: Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
  5. Lapis ke-5: PKP > Rp5 miliar

Jika di amati, terdapat 2 perubahan dari ketentuan sebelumnya. Yaitu pada lapisan pertama, pada ketentuan sebelumnya adalah sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Artinya, ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan kepada masyarakat.  Jika kita punya penghasilan setahun, setelah dikurangi PTKP, misalnya sebesar Rp. 59.000.000,00 maka menurut ketentuan yang baru ini belum dikenai pajak penghasilan.

Hitung PPh 21 dengan Tarif Sesuai UU HPP

Untuk menghitung PPh 21 berdasarkan tarif yang berlaku sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak UU HPP

  1. Lapisan penghasilan kena pajak (PKP):
    • Rp0 – Rp60.000.000: 5%
    • Rp60.000.000 – Rp250.000.000: 15%
    • Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
    • Rp500.000.000: 35%
  2. Pengurangan:
    • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk status:
      • TK/0: Rp54.000.000
      • Kawin (K): Tambahan Rp4.500.000 untuk pasangan
      • Tanggungan maksimal 3 orang: Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan

Contoh Perhitungan

Misalkan, seorang karyawan dengan rincian berikut:

  • Gaji Bruto per Tahun: Rp180.000.000
  • Status Kawin dengan 2 anak (K/2).

Langkah 1: Hitung PTKP

PTKP untuk K/2:

  • Dasar PTKP: Rp54.000.000
  • Tambahan karena kawin: Rp4.500.000
  • Tambahan 2 tanggungan: Rp4.500.000 × 2 = Rp9.000.000
    Total PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000

Langkah 2: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Gaji Bruto – PTKP = Rp180.000.000 – Rp67.500.000 = Rp112.500.000

Langkah 3: Terapkan Tarif PPh 21

PKP Rp112.500.000 masuk ke dua lapisan tarif:

  • Rp0 – Rp60.000.000: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • Rp60.000.000 – Rp112.500.000: 15% × Rp52.500.000 = Rp7.875.000

Total PPh 21 Terutang = Rp3.000.000 + Rp7.875.000 = Rp10.875.000

Hasil

PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut adalah Rp10.875.000 per tahun, atau sekitar Rp906.250 per bulan jika dicicil secara bulanan.

Tarif PPh 21 Progresif pada UU HPP

Tarif PPh 21 progresif berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) diatur untuk penghasilan kena pajak (PKP) dengan lapisan tarif berikut:

Lapisan Tarif PPh 21 Progresif (berlaku sejak 2022):

  1. PKP Rp0 – Rp60.000.000: 5%
  2. PKP >Rp60.000.000 – Rp250.000.000: 15%
  3. PKP >Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
  4. PKP >Rp500.000.000: 35%

Penjelasan:

  • Tarif ini progresif, artinya tarif akan meningkat sesuai dengan jumlah PKP yang melewati batas lapisan tarif sebelumnya.
  • Tarif ini menggantikan tarif lama, dengan penambahan lapisan keempat untuk PKP di atas Rp500 juta (tarif 35%).

Contoh Perhitungan

Seorang karyawan memiliki PKP sebesar Rp600.000.000. Maka, perhitungan PPh 21 progresif adalah:

  1. Lapisan 1 (0 – 60 juta):
    5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  2. Lapisan 2 (60 juta – 250 juta):
    15% × Rp190.000.000 = Rp28.500.000
  3. Lapisan 3 (250 juta – 500 juta):
    25% × Rp250.000.000 = Rp62.500.000
  4. Lapisan 4 (>500 juta):
    35% × Rp100.000.000 = Rp35.000.000

Total PPh 21 Terutang:
Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp62.500.000 + Rp35.000.000 = Rp129.000.000

Kesimpulan:

  • Tarif progresif membuat pajak lebih tinggi bagi wajib pajak dengan PKP besar.
  • Penghitungan dilakukan bertahap sesuai lapisan tarif.

Tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang perubahan ini? Daftar sekarang di pelatihan eksklusif “UU Harmonisasi HPP PPh 21”!
Pelatihan ini akan membantu Anda memahami segala perubahan dalam perhitungan PPh 21 sesuai UU HPP, serta cara mengoptimalkan pajak untuk pegawai maupun non-pegawai.

Sosial Media:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *