Perubahan Perhitungan PPH 21 Terbaru Dalam HPP

PERUBAHAN PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU DALAM HPP

PPH 21 merupakan Salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat yang berasal dari pendapatan rakyat. PPH 21 termasuk jenis pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan atau pembayaran lain yang diterima oleh beberapa pihak seperti pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya, dan juga yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan apapun.

Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan memiliki aturan terbaru terkait tarif PPH 21. Pemerintah secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Hasil dari pengesahan tersebut mengalami kenaikan yakni penghasilan orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) terendah yaitu 5% dinaikkan yang awalnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan. Hal tersebut memberikan dampak positif kepada masryarakat yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

LAPIS PENGHASILAN KENA PAJAK PPH 21 UU HPP

Dalam UU PPh, ada 4 lapis (layer) pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, yaitu:

  1. Lapis ke-1: PKP ≤ Rp50juta
  2. Lapis ke-2: Rp50 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  4. Lapis ke-4: PKP > Rp500 juta

UU HPP merevisi lapis pajak ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis pajak ke-5, sehingga menjadi:

  1. Lapis ke-1: PKP ≤ Rp60juta
  2. Lapis ke-2: Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  4. Lapis ke-4: Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
  5. Lapis ke-5: PKP > Rp5 miliar

Jika di amati, terdapat 2 perubahan dari ketentuan sebelumnya. Yaitu pada lapisan pertama, pada ketentuan sebelumnya adalah sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Artinya, ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan kepada masyarakat.  Jika kita punya penghasilan setahun, setelah dikurangi PTKP, misalnya sebesar Rp. 59.000.000,00 maka menurut ketentuan yang baru ini belum dikenai pajak penghasilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *