CARA MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

DASAR HUKUM

Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham – Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

PENGERTIAN

Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).

Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.

Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).

BERIKUT SYARAT PEMBUATAN PT:

Syarat Utama:

  • Pendiri minimal terdiri dari 2 orang atau lebih;
  • Struktur pengurus minimal terdiri atas satu Direktur dan satu Komisaris;
  • Nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;
  • Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  • Akta Pendirian harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM;
  • Suami dan istri yang terlibat proses pendirian PT secara bersama-sama, tetapi belum mempunyai Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  • PT wajib mempunyai modal dasar yang besarnya sesuai dengan Kesepakatan Pendiri Perseroan, sedangkan PT PMA sebesar Rp 10 miliar.
  • Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

Syarat Dokumen:

  • KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN, atau paspor / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  • NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  • Surat pernyataan domisili bermaterai;
  • Kemudian, Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  • Surat pernyataan KBLI bermaterai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *