Secara Umum Alur Proses Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha atau Perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal pertama wajib melakukan permohonan Sertifikasi Halal
Melengkapi Dokumen pelengkap :
- Data pelaku usaha
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP)
b. Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelila halal.
- Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan Jenis produk yang akan di sertifikasi halal.
- Daftar produk & bahan yang digunakan
Bahan baku, bahan tambahan dan Bahan penolong.
- Pengolahan produk
Pembeliaan, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, produk jadi distribusi.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemagang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal
2. BPJPH
- Memeriksa kelengkapan Dokumen
- Menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal
3. Lembaga Pemeriksa Halal – LPH
- Memeriksa dan/atau Menguji kehalalan produk
4. LPPOM MUI
- Menetapkan Kehalalan produk Melalui sidang Fatwa halal
5. BPJPH
- Menerbitkan Sertifikat halal