Alur Proses Sertifikasi Halal

Secara Umum Alur Proses Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha atau Perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal pertama wajib melakukan permohonan Sertifikasi Halal

Melengkapi Dokumen pelengkap :

  • Data pelaku usaha

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP)

b. Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelila halal.

  • Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan Jenis produk yang akan di sertifikasi halal.

  • Daftar produk & bahan yang digunakan

Bahan baku, bahan tambahan dan Bahan penolong.

  • Pengolahan produk

Pembeliaan, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, produk jadi distribusi.

  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemagang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal

2. BPJPH

  • Memeriksa kelengkapan Dokumen
  • Menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal

3. Lembaga Pemeriksa Halal – LPH

  • Memeriksa dan/atau Menguji kehalalan produk

4. LPPOM MUI

  • Menetapkan Kehalalan produk Melalui sidang Fatwa halal

5. BPJPH

  • Menerbitkan Sertifikat halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *