
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien pengertian ini mengacu pada Kepmenkes Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional maka perlu diadakannya akreditasi sesuai dengan standar akreditasi sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
Standar Akreditasi Rumah Sakitadalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi Rumah Sakit dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri yang sudah memiliki persetujuan dari Menteri dan juga memuat program nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Akreditasi Rumah Sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas:
1.Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS): Pelayanan yang baik seperti keramahan staf dan penerapan budaya 5R (Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Ringkas).
2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS): Staf yang terampil, visioner dan memenuhi kebutuhan pasien.
3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK): Pengelolaan fasilitas dan lingkungan serta program pengelolaan risiko untuk pemantauan keselamatan di seluruh lingkungan rumah sakit.
4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Membantu profesional pemberi asuhan (PPA) memahami bagaimana melakukan perbaikan dalam memberikan asuhan pasien yang aman dan menurunkan risiko. Staf non klinis juga dapat melakukan perbaikan agar proses menjadi lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya dan risiko dapat dikurangi.
5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK): Penggunaan sistem informasi berbasis kertas serta elektronik untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam proses komunikasi dan informasi.
6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI): mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kesehatan, tenaga kontrak, sukarelawan, mahasiswa dan pengunjung. Kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan staf, metode identifikasi risiko infeksi secara proaktif pada individu dan lingkungan serta koordinasi ke semua bagian di rumah sakit.
7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK): Adanya peserta didik yang terlibat dalam upaya pelayanan pasien yang membantu proses pelayanan, namun juga berpotensi untuk mempengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas:
- Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP): menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.
- Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga (HPK): menjamin hak pasien dan melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai, untuk membuat keputusan perawatan yang lebih baik.
- Pengkajian Pasien (PP): menentukan perawatan, pengobatan dan pelayanan yang akan memenuhi kebutuhan awal dan kebutuhan berkelanjutan pasien.
- Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP): memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman.
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB): Tindakan anestesi, sedasi dan intervensi bedah merupakan proses yang kompleks dan sering dilaksanakan di rumah sakit. Oleh karena itu, prosedur tersebut harus dilakukan dengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi dan membutuhkan persetujuan tertulis (informed consent).
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO): Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta penggunaan obat di rumah sakit dirancang, diimplementasikan, dan dilakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan seperti peresepan, penyiapan (dispensing), pemberian dan pemantauan dilakukan secara multidisipliner dan terkoordinasi sehingga dapat menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif.
- Komunikasi dan Edukasi (KE): Komunikasi yang efektif, baik antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) maupun antara Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dengan pasien dan keluarga. Edukasi yang diberikan meliputi pengetahuan dan informasi yang diperlukan dan dapat dipahami dengan baik oleh pasien dan keluarga selama proses asuhan maupun setelah pasien dipulangkan baik secara tertulis atau audiovisual, ataupun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP): Mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan melakukan perbaikan-perbaikan yang menunjang tercapainya keselamatan pasien sesuai dengan standar WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh pemerintah.
- Kelompok Program Nasional (PROGNAS): Dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan telah menentukan prioritas pelayanan kesehatan dengan target yang harus dicapai. Yaitu, melaksanakan program pemerintah dan mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional. Oeh karena itu, maka diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya mingkatkan derajat kesehatan masyarakat meningkat segera terwujud.
Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit sesuai dengan standar dilaksanakan agar tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tata kelola rumah sakit yang baik, sehingga terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bermutu, profesional, dan bertangggung jawab. Oleh sebab itu, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan akreditasi rumah sakit dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
Menerapkan akreditasi rumah sakit
Menerapkan akreditasi rumah sakit adalah proses kompleks yang melibatkan berbagai langkah untuk memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien. Berikut adalah langkah-langkah utama untuk menerapkan akreditasi rumah sakit:
1. Pemahaman Standar Akreditasi
- Pelajari Standar Akreditasi: Semua anggota manajemen dan staf rumah sakit perlu memahami standar akreditasi yang berlaku. Ini meliputi elemen-elemen kunci dari kelompok manajemen rumah sakit dan pelayanan berfokus pada pasien.
- Sosialisasi Standar: Selenggarakan pelatihan dan sosialisasi untuk memastikan semua staf, dari tingkat manajemen hingga pelaksana, memahami tujuan dan persyaratan akreditasi.
2. Menyusun Tim Akreditasi Rumah Sakit
- Pembentukan Tim: Bentuk tim khusus yang bertanggung jawab dalam proses akreditasi, yang biasanya terdiri dari perwakilan berbagai unit atau departemen, seperti tim mutu, tim keselamatan pasien, dan tim manajemen risiko.
- Penugasan Peran: Tetapkan peran dan tanggung jawab untuk setiap anggota tim dalam menjalankan proses akreditasi.
3. Melakukan Penilaian Awal (Self-Assessment)
- Audit Internal: Lakukan penilaian awal atau audit internal untuk mengevaluasi sejauh mana rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.
- Identifikasi Kesenjangan: Tentukan area yang belum memenuhi standar dan identifikasi kesenjangan yang perlu diperbaiki.
4. Pengembangan Rencana Aksi Perbaikan
- Rencana Aksi: Berdasarkan hasil audit internal, buat rencana aksi yang mencakup langkah-langkah perbaikan, alokasi sumber daya, dan jadwal pelaksanaan untuk meningkatkan area yang memerlukan perhatian.
- Peningkatan Mutu Berkelanjutan: Integrasikan program-program peningkatan mutu berkelanjutan di seluruh unit layanan rumah sakit.
5. Implementasi Perbaikan Proses dan Sistem
- Sistem Manajemen Mutu: Pastikan sistem manajemen mutu di rumah sakit berjalan dengan baik. Ini mencakup pemantauan dan peningkatan fasilitas, pelatihan staf, dan penyusunan prosedur operasi standar (SOP).
- Keselamatan Pasien: Terapkan prosedur keselamatan pasien, seperti pengelolaan risiko infeksi (PPI), perawatan farmasi yang aman, dan peningkatan komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien.
- Manajemen Rekam Medik: Terapkan sistem rekam medis yang aman, efektif, dan terintegrasi dengan baik.
6. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Staf
- Pelatihan Berkala: Lakukan pelatihan berkala untuk staf, baik pelatihan teknis (misalnya, pencegahan infeksi, keselamatan pasien) maupun non-teknis (misalnya, komunikasi, tata kelola risiko).
- Pengembangan Kompetensi: Pastikan staf rumah sakit memiliki kualifikasi yang sesuai dan dapat menjalankan prosedur sesuai standar.
7. Memonitor dan Mengevaluasi Implementasi Standar
- Audit Berkala: Lakukan audit berkala untuk memantau apakah pelaksanaan standar akreditasi berjalan sesuai rencana.
- Pemantauan Hasil: Lacak hasil implementasi dengan menggunakan indikator mutu untuk melihat perbaikan yang dicapai.
8. Melakukan Simulasi dan Persiapan Survei Akreditasi
- Simulasi Akreditasi: Lakukan simulasi atau latihan internal sebagai persiapan untuk survei akreditasi. Simulasi ini membantu rumah sakit dalam mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki.
- Evaluasi Kesiapan: Pastikan seluruh tim dan staf rumah sakit siap untuk menghadapi survei akreditasi dengan memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.
9. Mengikuti Survei Akreditasi oleh Lembaga Independen
- Pelaksanaan Survei: Setelah rumah sakit siap, undang lembaga akreditasi independen yang sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan survei.
- Mendampingi Proses Survei: Tim akreditasi rumah sakit harus mendampingi proses survei dan memberikan informasi yang diperlukan kepada lembaga akreditasi.
10. Evaluasi Hasil dan Implementasi Perbaikan Pasca-Survei
- Evaluasi Feedback: Setelah survei selesai, pelajari umpan balik dari lembaga akreditasi untuk memahami area yang masih perlu perbaikan.
- Tindak Lanjut Perbaikan: Buat rencana tindakan untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam survei akreditasi agar dapat mempertahankan akreditasi di masa mendatang.
11. Peningkatan Mutu Berkelanjutan
- Evaluasi dan Penyesuaian Berkelanjutan: Selalu lakukan evaluasi mutu secara berkala, bahkan setelah memperoleh akreditasi. Ini penting untuk menjaga standar layanan rumah sakit tetap optimal.
- Komitmen Berkelanjutan: Komitmen dari seluruh lapisan rumah sakit harus dipertahankan untuk terus meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit
Tujuan akreditasi rumah sakit adalah untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang telah ditetapkan. Secara umum, akreditasi bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan:
Menjamin bahwa rumah sakit memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar nasional atau internasional, sehingga kebutuhan pasien dapat terpenuhi dengan baik.
2. Menjamin Keselamatan Pasien:
Akreditasi mendorong rumah sakit untuk menerapkan protokol yang meminimalkan risiko dan meningkatkan keselamatan pasien selama proses perawatan.
3. Memastikan Kepatuhan pada Regulasi:
Akreditasi membantu rumah sakit memenuhi persyaratan hukum dan regulasi pemerintah terkait pelayanan kesehatan.
4. Meningkatkan Efisiensi Operasional:
Dengan menerapkan standar akreditasi, rumah sakit dapat mengoptimalkan proses kerja, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan efisiensi.
5. Meningkatkan Kepercayaan Pasien:
Rumah sakit yang terakreditasi cenderung lebih dipercaya oleh masyarakat karena menunjukkan komitmen terhadap pelayanan yang aman dan bermutu.
6. Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan:
Akreditasi sering kali melibatkan pelatihan dan peningkatan kompetensi staf medis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
7. Mendorong Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan:
Rumah sakit yang terakreditasi dituntut untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan melalui audit internal, pelaporan, dan implementasi perbaikan berkelanjutan.
Di Indonesia, akreditasi rumah sakit dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang mengacu pada standar nasional atau internasional seperti JCI (Joint Commission International). Akreditasi ini wajib untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dan menjadi syarat untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Implementasi akreditasi rumah sakit bukan hanya sekadar formalitas, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dari seluruh staf dan manajemen. Akreditasi yang efektif membantu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan rumah sakit memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang tinggi, demi kepuasan dan keamanan pasien.
Sosial Media:
- Instagram: training_primemsi
- Facebook: training primemsi
- WhatsAp: 0819-1100-7508