Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien pengertian ini mengacu pada Kepmenkes Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional maka perlu diadakannya akreditasi sesuai dengan standar akreditasi sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri yang sudah memiliki persetujuan dari Menteri dan juga memuat program nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Akreditasi Rumah Sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas:
1.Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS): Pelayanan yang baik seperti keramahan staf dan penerapan budaya 5R (Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Ringkas).
2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS): Staf yang terampil, visioner dan memenuhi kebutuhan pasien.
3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK): Pengelolaan fasilitas dan lingkungan serta program pengelolaan risiko untuk pemantauan keselamatan di seluruh lingkungan rumah sakit.
4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Membantu profesional pemberi asuhan (PPA) memahami bagaimana melakukan perbaikan dalam memberikan asuhan pasien yang aman dan menurunkan risiko. Staf non klinis juga dapat melakukan perbaikan agar proses menjadi lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya dan risiko dapat dikurangi.
5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK): Penggunaan sistem informasi berbasis kertas serta elektronik untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam proses komunikasi dan informasi.
6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI): mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kesehatan, tenaga kontrak, sukarelawan, mahasiswa dan pengunjung. Kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan staf, metode identifikasi risiko infeksi secara proaktif pada individu dan lingkungan serta koordinasi ke semua bagian di rumah sakit.
7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK): Adanya peserta didik yang terlibat dalam upaya pelayanan pasien yang membantu proses pelayanan, namun juga berpotensi untuk mempengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas:
- Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP): menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.
- Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga (HPK): menjamin hak pasien dan melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai, untuk membuat keputusan perawatan yang lebih baik.
- Pengkajian Pasien (PP): menentukan perawatan, pengobatan dan pelayanan yang akan memenuhi kebutuhan awal dan kebutuhan berkelanjutan pasien.
- Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP): memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman.
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB): Tindakan anestesi, sedasi dan intervensi bedah merupakan proses yang kompleks dan sering dilaksanakan di rumah sakit. Oleh karena itu, prosedur tersebut harus dilakukan dengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi dan membutuhkan persetujuan tertulis (informed consent).
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO): Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta penggunaan obat di rumah sakit dirancang, diimplementasikan, dan dilakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan seperti peresepan, penyiapan (dispensing), pemberian dan pemantauan dilakukan secara multidisipliner dan terkoordinasi sehingga dapat menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif.
- Komunikasi dan Edukasi (KE): Komunikasi yang efektif, baik antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) maupun antara Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dengan pasien dan keluarga. Edukasi yang diberikan meliputi pengetahuan dan informasi yang diperlukan dan dapat dipahami dengan baik oleh pasien dan keluarga selama proses asuhan maupun setelah pasien dipulangkan baik secara tertulis atau audiovisual, ataupun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP): Mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan melakukan perbaikan-perbaikan yang menunjang tercapainya keselamatan pasien sesuai dengan standar WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh pemerintah.
- Kelompok Program Nasional (PROGNAS): Dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan telah menentukan prioritas pelayanan kesehatan dengan target yang harus dicapai. Yaitu, melaksanakan program pemerintah dan mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional. Oeh karena itu, maka diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya mingkatkan derajat kesehatan masyarakat meningkat segera terwujud.
Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit sesuai dengan standar dilaksanakan agar tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tata kelola rumah sakit yang baik, sehingga terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bermutu, profesional, dan bertangggung jawab. Oleh sebab itu, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan akreditasi rumah sakit dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.