Sistem Jaminan Produk Halal – SJPH

Sistem Jaminan Produk Halal – SJPH

A. KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Kebijakan
    1. Menetapkan Kebijakan Halal
    2. Sosialisasi Kebijakan Halal kepada semua personel di perusahaan, untuk memastikan semua personel menjaga integritas halal di perusahaan, dilakukan dengan menggunakan berbagai media komunikasi
    3. Perusahaan menyimpan dan memelihara catatan/rekaman bukti hasil Sosialisasi Kebijakan Halal kepada semua pihak yang terkait
    4. Menempel poster kebijakan halal dan edukasi halal di kantor, area produksi dan gudang
  2. Tanggung Jawab
    Tanggung Jawab Manajemen Puncak Pemilik usaha/pimpinan perusahaan berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap:
    1. Ketersediaan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan PPH di perusahaan
    2. Kepastian dan jaminan integritas halal dari seluruh personel di perusahaan.
    3. Penetapan tim manajemen halal dan/atau penyelia halal serta tugas dan tanggung jawabnya. Untuk menerapkan SJPH dan dalam rangka menjaga konsistensi kehalalan produk tim manajemen halal dan/atau penyelia halal
  3. Pembinaan atau Pelatihan
    Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan, Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali. Pelaksanaan pelatihan dan/atau kompetensi dilakukan dengan izin pemilik usaha dan diajukan kepada lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pelatihan.

B. BAHAN

Komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang tersertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

C. PROSES PRODUK HALAL – PPH

1. Fasilitas

Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait Lokasi, Tempat, dan Alat, sebagai berikut:

a. Semua Lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk baik milik sendiri atau menyewa.

b. Fasilitas yang dgunakan mulai penyiapan bahan, proses utama, hingga penyimpanan produk dan pengiriman

c. Halal Dedicated Facility (khusus)

d. Sharing Facility (fasilitas bersama) – Harus dipastikan tidak ada kontaminasi

e. Produksi Halal hanya diperbolehkan di fasilitas
produksi yang bebas najis

2. Aktivitas

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian, fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, pemajangan (display), aturan pengunjung, penentuan menu, pemingsanan, penyembelihan, disesuaikan dengan proses bisnid perusahaan (industri pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur). Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.

3. Produk Tidak Sesuai Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjut dijual maka harus ditarik.

D. PRODUK

  1. Produk

Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

2. Kemampuan Telusur

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan diproduksi difasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/turunannya).

E. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

a. Audit

Perusahaan harus melakukan Audit Internal setidak-tidaknya sebanyak dua kali dalam satu tahun oleh auditor internal yang independen dan kompeten. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan secara berkala.

b. Kaji Ulang Manajemen

Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahu, dengan tujuan untuk menilai penerapan SJH dan merumusakan perbaikan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *