Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

Pendahuluan

Training UU Harmonisasi HPP PPH 21 oleh PRIMEMSI – Pada tanggal 18 April 2013 telah terbit peraturan baru “PER-14/PJ./2013” tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/Pasal 26. Form SPT Masa baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER-31.PJ.2012 tentang Pedoman Teknis Pelaporan PPh pasal 21/26.

Pemerintah kembali melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui DPR pada 7 Oktober 2021 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021.

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan RI, UU ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih rendah, menutup celah praktik erosi perpajakan, dan memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

UU HPP mencakup beberapa ketentuan baru, seperti:

  • Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% secara bertahap hingga 2025
  • Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Ketentuan pajak karbon
  • Tax amnesty II, hingga perubahan sanksi pajak. 

Tujuan Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

  • Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 sesuai UU HPP dengan efektif dan efisien.
  • Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa.
  • Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan meneribitkan bukti potong.

Materi Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

  • Perubahaan Aturan Pajak Penghasilan PPH
  • Menghitung perhitungan PPh 21 karyawan menurut UU HPP
  • Konsep penghitungan PPh Pasal 21 sesuai UU HPP dan Tax Planningnya.
  • Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan.
  • Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya, Menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/lokasi. Dan perubahan lainnya.
  • Praktek Program Excellent PPh 21 dan Jamsostek.

Mencakup penghitungan PPh 21 sesuai UU HPP karyawan dan non karyawan dengan berbagai macam variasinya seperti:

  • Menerima penghasilan teratur dan tidak teratur dan tidak teratur.
  • PPh 21 dipotong, ditanggung, atau di Gross-Up.
  • Pegawai masuk atau berhenti tengah tahun, untuk WNI atau WNA, pegawai pindahan maupun pindah cabang.
  • Mencetak form 1721-A1 seluruh karyawan dengan cepat (mail-merge).
  • Mencetak SPT Masa beserta seluruh lampiran-lampirannya.
  • Membuat e-SPT PPh 21 sesuai UU HPP melalui impor data.
  • Bisa memantau kekurangan dan kelebihan PPh 21 sampai saat ini dari yang sudah dilakukan (SPT) dengan yang seharusnya.

Instruktur Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

PRIMEMSI  Consultant & Team.

Durasi Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

2 Hari Pelatihan (Mulai pukul 09.00-16.00 Wib)

Jadwal Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

  • Jakarta, 19-20 November 2024
  • Bandung, 27-28 November 2024
  • Depok, 4-5 Desember 2024
  • Yogyakarta, 17-18 Desember 2024

Note: Kami juga menyediakan Inhouse Training dimana pelatihan akan diselenggarakan secara eksklusif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien. Kami sangat terbuka untuk mendiskusikan segala hal terkait penyelenggaraan pelatihan, mulai dari materi, instruktur hingga biaya pelatihan.

Fasilitas Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

  1. Hard / Soft Copy Materi Training
  2. Sertifikat Terbarcode
  3. Jaket
  4. Training Kit
  5. 2x Coffee break/hari
  6. 1x Lunch/hari

Biaya Training UU Harmonisasi HPP PPH 21

Rp. 4.250.000/peserta (belum termasuk biaya akomodasi dan transportasi).

Rp. 3.750.000/peserta (khusus jadwal di Jakarta dengan mendaftar minimal 3 orang peserta dari satu Instansi).

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-22963573

Online Marketing:

Dilla : 0819-1100-7508 (XL / WhatsApp)

Email:
training.primemsi@gmail.com

Website:
Training.primemsi.com

Referensi

  1. PT Lestari Banten Energi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *