Penjelasan Tentang PPh 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, atau pembayaran lain yang diterima oleh individu terkait pekerjaan, jabatan, atau jasa. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan atau penerima penghasilan lainnya, baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun tenaga ahli.
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. PPh 21 berperan penting dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar dan dapat mempengaruhi jumlah penghasilan bersih yang diterima oleh individu.
PPh 21 ini wajib dipotong oleh pemberi kerja sebelum penghasilan dibayarkan kepada karyawan. Dengan demikian, karyawan menerima gaji bersih yang sudah dipotong pajak.
Tujuan utama PPh 21 adalah untuk mengumpulkan pajak langsung dari penghasilan individu yang bekerja di suatu perusahaan atau organisasi. Bagi karyawan, pemahaman mengenai PPh 21 ini penting agar dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta memahami perhitungan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima.
Siapakah yang wajib membayar pph 21??
PPh 21 wajib dibayar oleh pihak yang menerima penghasilan sebagai objek pajak. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, yang wajib membayar PPh 21 adalah:
- Pegawai Tetap
Individu yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi, baik swasta maupun pemerintah, dan menerima penghasilan rutin berupa gaji, tunjangan, serta penghasilan lainnya. - Penerima Pensiun
Penerima uang pensiun atau pembayaran berkala lainnya dari pensiunan. - Bukan Pegawai
Individu yang menerima imbalan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti tenaga ahli (dokter, pengacara, konsultan), pembicara seminar, pelatih, seniman, dan individu lainnya yang menerima penghasilan tidak tetap dari suatu pekerjaan. - Anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas
Individu yang mendapatkan penghasilan dari jabatan dalam struktur manajemen, meskipun mereka tidak berstatus pegawai tetap. - Peserta Kegiatan
Peserta yang menerima honorarium, hadiah, atau imbalan lain sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
PPh 21 ini dipotong dari penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan sebagai pemotong pajak dan disetorkan ke negara.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Pajak?
- Pemotongan: Pajak dipotong dari penghasilan oleh pemberi kerja atau pemotong pajak.
- Perhitungan: Pajak dihitung sesuai tarif yang berlaku berdasarkan penghasilan kotor dikurangi PTKP.
- Penyetoran: Pajak yang telah dipotong disetor ke kas negara melalui bank persepsi menggunakan Kode Billing.
- Pelaporan: Pemberi kerja melaporkan pajak yang telah dipotong dan disetor melalui SPT Masa (bulanan) ke Direktorat Jenderal Pajak.