Seorang pakar pajak memberikan penjelasan tentang PPh 21 kepada peserta di ruang seminar.

Penjelasan Tentang PPh 21

Penjelasan Tentang PPh 21

Pengertian Pajak Pph 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, atau pembayaran lain yang diterima oleh individu terkait pekerjaan, jabatan, atau jasa. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan atau penerima penghasilan lainnya, baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun tenaga ahli.

Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak penghasilan Pasal 21 ini berperan penting dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar dan dapat mempengaruhi jumlah penghasilan bersih yang diterima oleh individu.

PPh 21 ini wajib dipotong oleh pemberi kerja sebelum penghasilan dibayarkan kepada karyawan. Dengan demikian, karyawan menerima gaji bersih yang sudah dipotong pajak.

Tujuan utama PPh 21 adalah untuk mengumpulkan pajak langsung dari penghasilan individu yang bekerja di suatu perusahaan atau organisasi. Bagi karyawan, pemahaman mengenai PPh 21 ini penting agar dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta memahami perhitungan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima.

Dasar Hukum Pajak PPh 21

Dasar Hukum PPh 21 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan dasar hukum utama yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Berikut adalah peraturan dan dasar hukum terkait:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) – UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan merupakan amandemen dari UU No. 7 Tahun 1983. UU ini mengatur ketentuan umum dan jenis penghasilan yang dikenakan pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) – PMK adalah peraturan turunan yang memberikan petunjuk pelaksanaan teknis, termasuk tata cara perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak. Contoh penting adalah:

  • PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang menetapkan besaran PTKP yang berlaku.
  • PMK No. 231/PMK.03/2017 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, memberikan panduan perhitungan tarif pajak dan aturan pemotongan untuk karyawan dan non-karyawan.

3. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PER DJP) – Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan aturan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis. Contoh:

  • PER-16/PJ/2016 yang menjelaskan cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap, tidak tetap, dan pekerja lepas.

4. Surat Edaran Dirjen Pajak – Surat ini biasanya berupa panduan atau klarifikasi tambahan, menjelaskan teknis pelaksanaan tertentu yang tidak diatur secara rinci dalam PMK atau PER DJP.

5. Peraturan Pemerintah (PP) – Peraturan Pemerintah juga dapat mengatur hal-hal teknis mengenai pajak penghasilan, termasuk penyesuaian tarif pajak dan penentuan jenis penghasilan tertentu yang dikenakan PPh 21.

Memahami Kewajiban Membayar Pajak PPh 21

PPh 21 wajib dibayar oleh pihak yang menerima penghasilan sebagai objek pajak. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, yang wajib membayar PPh 21 adalah:

  1. Pegawai Tetap
    Individu yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi, baik swasta maupun pemerintah, dan menerima penghasilan rutin berupa gaji, tunjangan, serta penghasilan lainnya.
  2. Penerima Pensiun
    Penerima uang pensiun atau pembayaran berkala lainnya dari pensiunan.
  3. Bukan Pegawai
    Individu yang menerima imbalan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti tenaga ahli (dokter, pengacara, konsultan), pembicara seminar, pelatih, seniman, dan individu lainnya yang menerima penghasilan tidak tetap dari suatu pekerjaan.
  4. Anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas
    Individu yang mendapatkan penghasilan dari jabatan dalam struktur manajemen, meskipun mereka tidak berstatus pegawai tetap.
  5. Peserta Kegiatan
    Peserta yang menerima honorarium, hadiah, atau imbalan lain sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

PPh 21 ini dipotong dari penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan sebagai pemotong pajak dan disetorkan ke negara.

Tidak Semua Orang Wajib Bayar Pajak PPh 21, Ini Alasannya

PPh 21 memiliki beberapa pengecualian atau pembebasan dari kewajiban pemotongan, sehingga wajib pajak tertentu tidak dikenakan PPh 21 atas penghasilannya. Berikut adalah beberapa kategori pengecualian membayar:

1. Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika penghasilan karyawan atau pekerja dalam setahun berada di bawah batas PTKP, mereka tidak dikenakan PPh 21. Besaran PTKP terakhir berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp 54.000.000 per tahun.
  • Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000 per tahun.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per tahun.

2. Penghasilan dari Pekerjaan Tidak Tetap atau Tidak Berkesinambungan
Bagi pekerja tidak tetap atau tenaga harian yang menerima penghasilan harian di bawah batas tertentu (biasanya disesuaikan dengan PTKP per bulan), penghasilan mereka tidak dikenakan PPh 21.

3. Penghasilan yang Dibebaskan Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B)
Wajib pajak asing yang bekerja di Indonesia tetapi berasal dari negara yang memiliki perjanjian P3B (tax treaty) dengan Indonesia dapat dikecualikan membayar atas jenis penghasilan tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut.

4. Penghasilan dari Dana Pensiun yang Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
Dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat memberikan manfaat pensiun kepada pesertanya tanpa dikenakan PPh 21. Manfaat pensiun ini diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait dana pensiun.

5. Penghasilan dari Jasa Tenaga Ahli yang Memiliki NPWP dan Tidak Terikat Kerja
Penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli (misalnya dokter, pengacara, akuntan) yang memberikan jasa tanpa ikatan kerja tetap dan memiliki NPWP, dapat dikenakan tarif PPh final atau pengecualian tertentu tergantung jenis penghasilannya.

6. Penghasilan yang Diterima dari Pekerjaan atau Jasa yang Bersifat Sosial atau Keagamaan
Beberapa penghasilan yang diterima dari kegiatan sosial atau keagamaan dapat dikecualikan. Contoh: santunan yang diberikan oleh lembaga sosial atau keagamaan untuk keperluan non-komersial.

Pengecualian ini membantu meringankan beban pajak bagi wajib pajak tertentu, terutama mereka yang memiliki penghasilan rendah atau penghasilan yang bersifat khusus.

Mekanisme Pembayaran Pajak PPh 21

Mekanisme pembayaran pajak, termasuk Pajak Penghasilan PPh 21, di Indonesia melibatkan beberapa tahap, mulai dari pemotongan hingga pelaporan dan penyetoran pajak. Berikut langkah-langkah mekanisme pembayaran pajak:

  • Pemotongan: Pajak dipotong dari penghasilan oleh pemberi kerja atau pemotong pajak.
  • Perhitungan: Pajak dihitung sesuai tarif yang berlaku berdasarkan penghasilan kotor dikurangi PTKP.
  • Penyetoran: Pajak yang telah dipotong disetor ke kas negara melalui bank persepsi menggunakan Kode Billing.
  • Pelaporan: Pemberi kerja melaporkan pajak yang telah dipotong dan disetor melalui SPT Masa (bulanan) ke Direktorat Jenderal Pajak.

PPh 21 adalah komponen penting dalam pajak penghasilan bagi individu di Indonesia. Pemahaman yang baik mengenai Pajak Penghasilan sangatlah penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar. Untuk itu, kami menawarkan Pelatihan PPh 21 yang dirancang khusus untuk membantu Anda mengelola pajak karyawan dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Pelatihan ini mencakup perhitungan pajak, tata cara pelaporan, dan penyetoran pajak sesuai aturan terbaru.

Sosial Media:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *